on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 4/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang administrasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai administrasi khusus untuk mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan. Administrasi intelijen Kejaksaan meliputi surat dan kode surat, register dan kode register, data dan kode data, serta laporan dan kode laporan. Format/bentuk, kode, dan cara pengisian administrasi intelijen Kejaksaan ditetapkan oleh Jaksa Agung dan dapat dibuat dalam bentuk elektronik.
Administrasi intelijen Kejaksaan menjadi acuan untuk semua kegiatan dan operasi intelijen serta tugas lain di bidang intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di luar negeri, dan tempat lain di luar institusi Kejaksaan berdasarkan penugasan dari pimpinan. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi intelijen Kejaksaan dilakukan oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Asisten Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri, dan Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri. Pendokumentasian administrasi intelijen Kejaksaan dilaksanakan dan dikelola oleh Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Seksi E pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi, Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri, dan Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri. Pengawasan administrasi intelijen Kejaksaan dilakukan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.