For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

Also known as: PMK 143/PMK.01/2019 · PMK No. 143/PMK.01/2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:15 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019, yang mengatur pembentukan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Tujuannya adalah untuk mengelola dana kerja sama pembangunan internasional dan dana hibah kepada pemerintah atau lembaga asing, sesuai kebijakan Menteri Keuangan.

Ketentuan Substansial: LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon di bawah Menteri Keuangan, dipimpin oleh Direktur Utama. LDKPI bertanggung jawab atas pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional. Tugasnya meliputi pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dan pelaksanaan hubungan kelembagaan. LDKPI juga bertugas menyiapkan perjanjian dan kerja sama, serta memantau efektivitas pemberian hibah. Struktur organisasi LDKPI terdiri dari Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana, dan Satuan Pemeriksaan Intern.

1. Organisasi dan tata kerja LDKPI berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara efektif paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)