For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Also known as: Perma 3/2009 · Perma No. 3 Tahun 2009 · Perma Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
LocationMahkamah Agung
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini menetapkan pedoman untuk penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan terstruktur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan seleksi yang meliputi:

  1. Seleksi Administrasi: Mencakup pengumuman, persyaratan umum dan administrasi, tata cara pembuatan dan penyampaian lamaran, serta tata cara seleksi administrasi.
  2. Tes Tertulis: Mencakup materi tes tertulis (psikotes, teknis perikanan, hukum acara pidana dan teknis peradilan), tata cara pelaksanaan tes tertulis, penilaian hasil tes tertulis, dan penetapan daftar nominasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Meliputi penilaian kondisi mental dan kepribadian (profile assessment) serta penilaian kemampuan verbal, pengamatan penampilan, sikap, dan perilaku.

Persyaratan umum calon Hakim Ad Hoc mencakup berbagai aspek seperti kewarganegaraan, ketaqwaan, kesetiaan pada negara, usia, kesehatan, integritas, pendidikan, pengalaman di bidang perikanan, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik, bersedia melepaskan jabatan struktural, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, izin dari atasan (bagi PNS), dan bersedia mengganti biaya seleksi jika mengundurkan diri.

Persyaratan administrasi mencakup surat lamaran, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural, surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, surat izin dari atasan (bagi PNS), surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi jika mengundurkan diri, pas foto, fotokopi KTP dan akta kelahiran, serta daftar riwayat hidup.

(-)

(-)