on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Also known as: Perma 3/2009 · Perma No. 3 Tahun 2009 · Perma Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Mahkamah Agung ini menetapkan pedoman untuk penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan terstruktur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan seleksi yang meliputi:
Persyaratan umum calon Hakim Ad Hoc mencakup berbagai aspek seperti kewarganegaraan, ketaqwaan, kesetiaan pada negara, usia, kesehatan, integritas, pendidikan, pengalaman di bidang perikanan, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik, bersedia melepaskan jabatan struktural, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, izin dari atasan (bagi PNS), dan bersedia mengganti biaya seleksi jika mengundurkan diri.
Persyaratan administrasi mencakup surat lamaran, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural, surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, surat izin dari atasan (bagi PNS), surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi jika mengundurkan diri, pas foto, fotokopi KTP dan akta kelahiran, serta daftar riwayat hidup.