For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 15/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2014 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. (24.259.349.608,08), sehingga total pendapatan menjadi Rp. 779.492.063.244,92. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. (5.020.527.639,43), sehingga total belanja menjadi Rp. 813.464.904.213,57. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.638.821.968,65, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 37.138.821.968,65.
    • Pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.400.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 3.165.981.000,00.

Perubahan ini lebih lanjut dijabarkan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta rekapitulasi belanja.

Bupati Bengkulu Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Dalam keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)