For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Tasikmalaya 4/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2025Publication Date:30 Januari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date30 Januari 2025
Publication Date30 Januari 2025
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mengakibatkan pergeseran anggaran. Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan objek belanja perlu dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan atas penjabaran APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, yang mencakup penyesuaian pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan belanja meliputi penyesuaian pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pergeseran alokasi anggaran dilakukan untuk membiayai kegiatan pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk dinas-dinas teknis, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, serta badan-badan daerah terkait. Seluruh rincian perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan wajib diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).

(-)

(-)