For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

Also known as: Perwali Kota Tasikmalaya 22/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2025Publication Date:17 November 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date17 November 2025
Publication Date17 November 2025
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya agar selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait penganggaran dan pembayaran TPP. Kebijakan ini mengatur bahwa TPP dibayarkan setiap bulan, dengan pembayaran untuk bulan berjalan dilakukan pada bulan berikutnya berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja, kecuali untuk bulan Desember yang dibayarkan pada bulan berkenaan. Selain itu, dimungkinkan pemberian TPP bulan ke-13 dan ke-14 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial lainnya mengatur mengenai mekanisme pengurangan TPP sebagai konsekuensi atas tingkat kedisiplinan pegawai. Pengurangan TPP dikenakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, tidak mengikuti apel pagi, serta keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja lebih awal dengan persentase tertentu. Terdapat pengecualian bagi pegawai yang tidak masuk kerja atau terlambat karena alasan sah yang didukung dokumen pendukung dan izin atasan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti pelaporan harta kekayaan (LHKPN), penyampaian SPT pajak, penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi, serta penyusunan sasaran kinerja pegawai.

(-)

1. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah lebih dari 5 hari kerja dalam 1 bulan tidak diberikan TPP untuk bulan berkenaan. 2. Pembayaran TPP ditunda bagi pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan, SPT pajak, belum menyelesaikan kewajiban tuntutan perbendaharaan/ganti rugi, atau belum menyusun sasaran kinerja pegawai hingga kewajiban tersebut dipenuhi.