For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Siak 21/2011 · Perda Kabupaten Siak No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date09 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perlunya peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan waktu penggunaan parkir.

Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi (kawasan khusus, insidentil). Terdapat juga opsi retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor yang wajib uji, dengan masa berlaku 6 bulan dan ditandai dengan stiker bebas parkir.

Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kabupaten Siak. Masa retribusi bervariasi, mulai dari sekali parkir hingga 6 bulan, atau sesuai ketetapan Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

1. Izin usaha, izin operasi dan/atau izin trayek yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya setelah jangka waktu berlakunya izin berakhir agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini maka pelaksanaan yang ada tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.