For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kota Surakarta 9/2020 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Surakarta, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk: - **Keadilan dan Perlindungan Hukum**: Pemerintah Daerah menjamin hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dan menyediakan bantuan hukum. - **Pendidikan**: Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan inklusif di semua jenjang, termasuk penyediaan layanan asesmen psikologis dan pendidikan transisi. - **Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi**: Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen yang adil, pelatihan kerja, dan penempatan kerja tanpa diskriminasi. Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses. Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha. - **Kesehatan**: Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. - **Aspek Lain**: Pemerintah Daerah menjamin hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur yang aksesibel, pelayanan publik yang mudah diakses, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga membentuk Komite Disabilitas Daerah untuk melaksanakan fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.