For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 30 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Fungsional Pemeriksa Paten

Also known as: PERPRES 30/2017 · PERPRES No. 30 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2017Publication Date:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Fungsional Pemeriksa Paten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2017
Publication Date16 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Paten dengan perkembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)