on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Fungsional Pemeriksa Paten
Also known as: PERPRES 30/2017 · PERPRES No. 30 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Paten dengan perkembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.