For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Dari Wilayah Kootamdya Daerah Tingkat II Tanjung Balai Ke Kota Kisaran

Also known as: PP 19/1980 · PP No. 19 Tahun 1980 · PP Nomor 19 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:30 April 1980Publication Date:30 April 1980
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Dari Wilayah Kootamdya Daerah Tingkat II Tanjung Balai Ke Kota Kisaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1980
Publication Date30 April 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, khususnya yang menetapkan kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan di Tanjung Balai.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan. Kota Kisaran dipilih karena telah menjadi pusat kegiatan pemerintahan sejak 1968 dan memiliki prospek perkotaan yang baik. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah Kota Kisaran dan pembentukan Kecamatan Kisaran Kota. Selain itu, peraturan ini mengatur penyesuaian tempat kedudukan instansi vertikal dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)