Peraturan ini mencabut:
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kampar terdiri dari 21 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas dengan daerah sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Kampar adalah Kecamatan Bangkinang. Karakteristik Kabupaten Kampar meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan keragaman adat dan budaya.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.