For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 35/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 35 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 November 2008Publication Date:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date24 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Surat Izin Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Asahan. Tujuan pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi nasional, menunjang iklim perusahaan yang lebih sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik. Usaha Jasa Konstruksi mencakup Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, dan Jasa Pengawasan Konstruksi. Pemegang SIUJK memiliki kewajiban seperti memasang papan nama proyek dan melaporkan perubahan data perusahaan.

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa jangka waktu berlakunya, dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif dan atau pidana. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUJK, pencabutan SIUJK, dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan proses pelelangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.