For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024

Also known as: Permenkumham 33/2020 · Permenkumham No. 33 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 533); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 317); 3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Renstra Kemenkumham) untuk periode 2020-2024. Kebijakan ini disusun untuk menggantikan Rencana Strategis sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Renstra ini berfungsi sebagai pedoman perencanaan bagi Kementerian Hukum dan HAM, mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Renstra ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga lain dalam pelaksanaan pembangunan hukum dan HAM, serta penyusunan dokumen perencanaan strategis yang berpedoman pada RPJM Nasional 2020-2024.

(-)

(-)