For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam

Also known as: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 September 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang produksi garam pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 3 (operator), kualifikasi 4 (supervisor), dan kualifikasi 5 (manajer). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)