on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 1/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Kecamatan Sigi Kota melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, yang mengakibatkan perlunya penyesuaian dalam susunan perangkat daerah.
Perubahan substansial meliputi penambahan Kecamatan Sigi Kota ke dalam daftar kecamatan di Kabupaten Sigi. Secara spesifik, Pasal 6 diubah dengan menambahkan huruf p yang menyebutkan Kecamatan Sigi Kota. Selain itu, Pasal 7 ayat (6) juga diubah dengan menambahkan huruf p yang menetapkan tipe Kecamatan Sigi Kota sebagai tipe A.
Dengan perubahan ini, Kecamatan Sigi Kota secara resmi menjadi bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sigi, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.