on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
Also known as: Keppres 39/1980 · Keppres No. 39 Tahun 1980 · Keppres Nomor 39 Tahun 1980
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 bertujuan untuk menghapuskan penggunaan jaring trawl dalam kegiatan penangkapan ikan guna menjaga kelestarian sumber perikanan dasar dan mendukung peningkatan produksi nelayan tradisional serta menghindari ketegangan sosial. Kebijakan ini mengatur pengurangan bertahap jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl, dengan target pengurangan hingga 1000 kapal pada 1 Juli 1981. Kapal yang terkena penghapusan dapat mengganti alat tangkapnya atau dialihkan kepada pemerintah dengan kompensasi. Pemerintah daerah dan Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pengaturan perincian jaring trawl dan pengalihan kapal. Selain itu, untuk mengatasi penurunan produksi udang akibat kebijakan ini, Program Udang Nasional akan ditingkatkan.