For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl

Also known as: Keppres 39/1980 · Keppres No. 39 Tahun 1980 · Keppres Nomor 39 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1980Publication Date:1 Juli 1980
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Jaring Trawl
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1980
Publication Date01 Juli 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 bertujuan untuk menghapuskan penggunaan jaring trawl dalam kegiatan penangkapan ikan guna menjaga kelestarian sumber perikanan dasar dan mendukung peningkatan produksi nelayan tradisional serta menghindari ketegangan sosial. Kebijakan ini mengatur pengurangan bertahap jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl, dengan target pengurangan hingga 1000 kapal pada 1 Juli 1981. Kapal yang terkena penghapusan dapat mengganti alat tangkapnya atau dialihkan kepada pemerintah dengan kompensasi. Pemerintah daerah dan Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pengaturan perincian jaring trawl dan pengalihan kapal. Selain itu, untuk mengatasi penurunan produksi udang akibat kebijakan ini, Program Udang Nasional akan ditingkatkan.

1. Kapal perikanan yang terkena penghapusan dapat terus beroperasi setelah mengganti alat tangkapnya. 2. Kapal yang dialihkan kepada pemerintah akan diserahkan kepada kelompok nelayan dalam bentuk kredit. 3. Pelaksanaan penghapusan dan pengurangan kapal trawl diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

1. Kapal perikanan yang melanggar ketentuan ini dianggap melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan dapat dituntut di muka pengadilan sesuai dengan pasal 35 Ordonansi Perikanan Pantai.