For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 8/2022 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2022Publication Date:21 Juli 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date25 Juli 2022
Publication Date21 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 280).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan, serta kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)