For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penjualan Seluruh Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura

Also known as: PP 13/1984 · PP No. 13 Tahun 1984 · PP Nomor 13 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1984Publication Date:18 Mei 1984
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjualan Seluruh Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1984
Publication Date18 Mei 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 52)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan jangka panjang di tengah resesi ekonomi dunia dengan menjual seluruh saham milik Negara pada PT. Semen Madura kepada pihak swasta. Tujuannya adalah untuk melanjutkan proyek pembangunan pabrik semen di Madura.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelepasan penyertaan modal saham Negara pada PT. Semen Madura kepada pihak swasta. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pelaksanaan penjualan saham, termasuk penetapan harga jual, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)