For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 8/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2013Publication Date:23 September 2013
Badan Usaha Milik DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date23 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie. Pemberian nama ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hubungan emosional masyarakat Gorontalo dengan tokoh yang telah tiada, serta merangsang generasi untuk berlomba mengukir prestasi dan pengabdian. Sasaran dari penamaan ini adalah meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan penghargaan masyarakat Gorontalo kepada para tokoh, serta mendorong masyarakat untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakatnya.

(-)

(-)