For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 4/2016 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2004 Nomor 7) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2007 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.239.049.716.549,65, belanja daerah sebesar Rp. 2.001.459.204.765,75, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 237.590.511.783,90. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 33.680.583.159,86 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 271.271.094.943,76, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (237.590.511.783,90). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

(-)

(-)