For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Also known as: Permen LHK 22/2022 · Permen LHK No. 22 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:21 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date27 September 2022
Publication Date21 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Perubahan meliputi struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tugas Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, serta perubahan pada Lampiran V, Lampiran IX, dan Lampiran X dari peraturan tersebut. Secara spesifik, Pasal 38 diubah terkait struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 40 juga diubah terkait tugas Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II dalam melaksanakan berbagai kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Lampiran V, IX, dan X juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran yang tertera dalam peraturan ini.

(-)

(-)