on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung
Also known as: Permendagri 49/2012 · Permendagri No. 49 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung. Balai ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan bagi masyarakat, termasuk kader pembangunan, perangkat pemerintahan, dan lembaga masyarakat. Balai ini memiliki tugas untuk mengembangkan kurikulum, modul, dan melaksanakan pelatihan di berbagai bidang seperti pemberdayaan aparatur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, usaha ekonomi masyarakat, dan teknologi tepat guna. Struktur organisasi Balai terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pelatihan dan administrasi.