For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung

Also known as: Permendagri 49/2012 · Permendagri No. 49 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 49 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2012Publication Date:12 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Juli 2012
Publication Date12 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung. Balai ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan bagi masyarakat, termasuk kader pembangunan, perangkat pemerintahan, dan lembaga masyarakat. Balai ini memiliki tugas untuk mengembangkan kurikulum, modul, dan melaksanakan pelatihan di berbagai bidang seperti pemberdayaan aparatur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, usaha ekonomi masyarakat, dan teknologi tepat guna. Struktur organisasi Balai terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pelatihan dan administrasi.

(-)

(-)