For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2024Publication Date:22 Mei 2024
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengembangan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date22 Mei 2024
Publication Date22 Mei 2024
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan membutuhkan bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah untuk memenuhi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fasilitasi pengembangan pesantren diberikan kepada pesantren yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama serta melakukan pemutakhiran data secara berkala. Bentuk fasilitasi meliputi pengembangan dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan (pengembangan sarana prasarana, SDM, pendidikan karakter, pesantren ramah anak, bantuan kesejahteraan masyayikh), fungsi dakwah (kerja sama program, fasilitasi kebijakan, pendanaan), dan fungsi pemberdayaan masyarakat (bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan, kemandirian ekonomi). Pelaksanaan fasilitasi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai bidangnya.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, badan usaha, dan lainnya. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi, dengan melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah. Sumber pendanaan fasilitasi berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)