Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana: Pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan. Instansi Pelaksana bertanggung jawab untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Pendaftaran Penduduk: Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
- Pencatatan Sipil: Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan Dokumen Kependudukan: Pengaturan mengenai jenis data kependudukan (data perseorangan dan data agregat) dan dokumen kependudukan (biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil).
- Perlindungan Data Pribadi Penduduk: Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi penduduk yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian negara dalam keadaan darurat dan luar biasa, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).