For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Karo 3/2011 · Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:29 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date29 Juli 2011
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana: Pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan. Instansi Pelaksana bertanggung jawab untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  2. Pendaftaran Penduduk: Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
  3. Pencatatan Sipil: Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  4. Data dan Dokumen Kependudukan: Pengaturan mengenai jenis data kependudukan (data perseorangan dan data agregat) dan dokumen kependudukan (biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil).
  5. Perlindungan Data Pribadi Penduduk: Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi penduduk yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian negara dalam keadaan darurat dan luar biasa, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen paling lambat 5 (lima) tahun. 4. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. KTP yang diterbitkan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Orang Asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 5. Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen dipidana penjara dan/atau denda. 6. Orang yang mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana penjara dan/atau denda. 7. Orang yang mengakses database kependudukan tanpa hak dipidana penjara dan/atau denda. 8. Penduduk yang mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau memiliki KTP lebih dari satu dipidana penjara dan/atau denda.