For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573

Also known as: Kepmen KKP 77/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 77/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573 (RPP WPPNRI 573). RPP WPPNRI 573 ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 573. RPP ini mencakup status perikanan di WPPNRI 573, termasuk potensi sumber daya ikan (ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi), tingkat pemanfaatan, dan kondisi lingkungan sumber daya ikan. RPP ini juga membahas rencana strategis pengelolaan yang meliputi isu-isu pengelolaan (sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola), tujuan dan sasaran pengelolaan (mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan habitatnya secara berkelanjutan, meningkatkan manfaat ekonomi dari perikanan berkelanjutan, dan meningkatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan), indikator dan tolok ukur, kelembagaan, serta rencana aksi pengelolaan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

(-)

(-)