Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573 (RPP WPPNRI 573). RPP WPPNRI 573 ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 573. RPP ini mencakup status perikanan di WPPNRI 573, termasuk potensi sumber daya ikan (ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi), tingkat pemanfaatan, dan kondisi lingkungan sumber daya ikan. RPP ini juga membahas rencana strategis pengelolaan yang meliputi isu-isu pengelolaan (sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola), tujuan dan sasaran pengelolaan (mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan habitatnya secara berkelanjutan, meningkatkan manfaat ekonomi dari perikanan berkelanjutan, dan meningkatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan), indikator dan tolok ukur, kelembagaan, serta rencana aksi pengelolaan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.