For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Also known as: Permentan 7/2025 · Permentan No. 7 Tahun 2025 · Permentan Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 April 2025Publication Date:27 Maret 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 April 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 116).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan agar lebih efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Dasar hukum pembentukan UPT ini adalah Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.

Peraturan ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. UPT yang dimaksud meliputi Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (PPMBTPH), dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (PMPT). Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik yang terkait dengan pengamatan, peramalan, pengendalian OPT, pengujian mutu benih, dan pengujian mutu produk tanaman.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing UPT. Setiap UPT dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan. Pembinaan teknis UPT dilaksanakan oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Susunan organisasi UPT terdiri dari bagian umum (atau subbagian tata usaha untuk Balai PMPT) serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan UPT, tata kerja UPT, serta jumlah, nama, dan lokasi UPT. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)