Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 103.774.300.256,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.938.657.385.866,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 280.005.491.127,02 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.386.056.543.062,02. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (447.399.157.196,02). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 241.231.190.871,02 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 535.399.157.196,02, dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 65.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 88.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan penguatan modal pemerintah daerah).