Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang akuntabel, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Sumber Daya Manusia:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan mengembangkan SDM kearsipan melalui pengangkatan pejabat struktural yang kompeten, penempatan Arsiparis, dan pengangkatan tenaga pengelola arsip PNS maupun non-PNS.
2. **Organisasi Kearsipan:** Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan lembaga lainnya. LKD bertugas menyusun kebijakan kearsipan, mengelola arsip inaktif, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta mengembangkan SDM kearsipan. Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan lembaga lainnya bertugas mengelola arsip dinamis di lingkungannya, melaksanakan pemusnahan arsip sesuai JRA, dan menyerahkan arsip statis kepada LKD.
3. **Pengelolaan Arsip:** Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses). Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan kearsipan juga diatur.
4. **Layanan Kearsipan:** LKD melaksanakan layanan kearsipan seperti konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, penggandaan, peminjaman, dan bimbingan teknis.
5. **Perlindungan dan Penyelamatan Arsip:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama saat terjadi bencana alam atau sosial, serta penggabungan atau pembubaran suatu organisasi.
6. **Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan:** Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada Pencipta Arsip melalui penyusunan pedoman, sosialisasi, koordinasi, bimbingan, dan pendidikan/pelatihan.
7. **Kerjasama Kearsipan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, instansi vertikal, lembaga di luar negeri, pemerintah daerah lain, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, desa, perusahaan, dan perseorangan.
8. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan, misalnya dengan menciptakan, menyimpan, mengelola, dan melindungi arsip, serta menyerahkan arsip statis kepada LKD.