For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Rutin Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 6/2020 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Rutin Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 675).

Peraturan Kepolisian ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan rutin oleh pengawas internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)