For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyeberangan di Air

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 11/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyeberangan di Air
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date30 Agustus 2013
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi atas pelayanan penyeberangan orang dan barang dengan menggunakan kendaraan air yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan air milik/dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola Pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penyeberangan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan jasa penyeberangan terhadap orang atau barang, serta sarana dan prasarana yang digunakan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, dengan struktur tarif terdiri dari jasa penyeberangan orang dan barang. Besarnya tarif dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas pemungut selambat-lambatnya saat jasa selesai dinikmati. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.