For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya

Also known as: Permenhub 1/2020 · Permenhub No. 1 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:8 Januari 2020
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date08 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyatakan bahwa sistem akuntansi masing-masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pedoman sistem akuntansi keuangan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)