For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2025 tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi

Also known as: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 33/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 33 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 November 2025Publication Date:12 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeBesaran Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date12 November 2025
Publication Date12 November 2025
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur besaran kompensasi bagi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan, persyaratan, dan tugas bagi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD serta Tenaga Ahli Fraksi. Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD diusulkan berdasarkan kebutuhan, dengan jumlah maksimal 3 orang per alat kelengkapan, sementara Tenaga Ahli Fraksi berjumlah 1 orang per fraksi. Keduanya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun serta menguasai tugas dan fungsi DPRD. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Sekretaris DPRD setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD.

Terkait kompensasi, peraturan ini menetapkan honorarium sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per orang setiap bulannya, baik bagi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD maupun Tenaga Ahli Fraksi. Pembayaran kompensasi tersebut didasarkan pada kehadiran sesuai jam kerja Pemerintah Daerah serta kebutuhan atau kegiatan tertentu di DPRD.

(-)

(-)