For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengembangan Budaya Literasi

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 11/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:23 November 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Budaya Literasi
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date24 November 2023
Publication Date23 November 2023
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Kabupaten Cianjur dalam menggunakan informasi secara tepat dan kritis, sehingga dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup. Hal ini didasari oleh perkembangan kualitas masyarakat yang dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Gerakan Literasi Daerah (GLD): GLD dilaksanakan dalam keluarga, masyarakat, dan satuan pendidikan.
  2. Peningkatan Kapasitas: Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta sarana dan prasarana penunjang GLD.
  3. Pembudayaan GLD: Dilaksanakan secara bertahap, menyeluruh, dan berkelanjutan, meliputi penyediaan waktu, bahan bacaan, pembiasaan, pelatihan, dan penanaman karakter.
  4. Kewajiban Pemerintah Daerah: Mengidentifikasi kebutuhan, merencanakan pendampingan, membuat panduan dan kebijakan, mensosialisasikan program, memantau ketersediaan bahan bacaan, membentuk tim percepatan literasi, menciptakan ruang baca, memfasilitasi penerbit, dan melaksanakan penelitian.
  5. Kewajiban Satuan Pendidikan: Mengidentifikasi kebutuhan, melaksanakan tahapan GLD, melatih kompetensi guru, memanfaatkan bahan bacaan, mengelola perpustakaan, menciptakan ruang baca, melaksanakan kegiatan membaca 15 menit, melibatkan orang tua, dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan.
  6. Kewajiban Pihak Swasta/Perusahaan: Berpartisipasi dalam GLD melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, menciptakan ruang baca, bekerja sama dengan pemangku kepentingan, dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan.
  7. Kewajiban Masyarakat: Berpartisipasi dalam GLD dan menyelenggarakan gerakan publik.
  8. Kelembagaan: Bupati membentuk Tim Literasi Daerah.
  9. Penyediaan Sarana dan Prasarana: Disediakan oleh Pemerintah Daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, tempat ibadah, masyarakat, dan pihak swasta.
  10. Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun.
  11. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam GLD.

(-)

(-)