Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1965 bertujuan untuk mempererat persahabatan dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan. Keputusan ini menugaskan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan untuk mengunjungi Pakistan guna mengadakan perundingan mengenai kerjasama ekonomi dan kebudayaan. Delegasi yang menyertai Menteri akan kembali ke Indonesia setelah tugas selesai, kecuali beberapa anggota yang melanjutkan perjalanan ke Jerman Barat untuk membahas kredit. Selain itu, dua anggota delegasi ditugaskan untuk mengunjungi Bangkok, Hong Kong, dan Phnom Penh. Keputusan ini juga mengatur tentang pembiayaan perjalanan dinas dan tunjangan yang diberikan kepada Menteri.