For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 4/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 April 2014Publication Date:28 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date28 April 2014
Publication Date28 April 2014
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 25 mengenai Izin Gangguan, di mana setiap pemberian Izin Gangguan, registrasi izin, perubahan Izin Gangguan dikenakan retribusi. Izin gangguan berlaku selama usaha masih melakukan kegiatan dan wajib melakukan registrasi izin setiap 3 tahun sekali dengan retribusi sebesar 75% dari retribusi awal.
  2. Perubahan pada Pasal 44 mengenai penggantian izin trayek dan Kartu Pengawasan yang hilang dikenakan biaya tertentu. Juga mengatur biaya pengurusan keterlambatan Ijin Trayek untuk berbagai jenis mobil penumpang umum.
  3. Penyisipan Pasal 60A yang mengatur bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Perubahan pada Lampiran I angka 1 mengenai tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan perubahan pada poin cc dan dd, serta penghapusan poin ee.
  5. Perubahan pada Lampiran III mengenai tarif retribusi izin trayek.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan Retribusi Daerah serta menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)