For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Peraturan Menag 24/2016 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2016Publication Date:19 Mei 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
LocationKementerian Agama
Effective Date19 Mei 2016
Publication Date19 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 615)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 2 dan perubahan ayat (3) Pasal 2 mengenai persyaratan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, disisipkan Pasal 6A yang melarang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji memberikan layanan dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung. Juga disisipkan Pasal 12A yang mengatur penyelesaian dana talangan haji yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan ini, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 31 Desember 2020. Nomor porsi jemaah haji tetap aktif meskipun masih terdapat dana talangan yang belum diselesaikan setelah batas waktu tersebut.

1. Dana talangan haji yang telah diberikan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diselesaikan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan jemaah haji. 2. Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember 2020 terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal masih terdapat dana talangan haji yang belum diselesaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nomor porsi jemaah haji masih tetap aktif.

(-)