For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 07/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 07 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2006Publication Date:6 Mei 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date10 Mei 2006
Publication Date06 Mei 2006
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai sumber pendapatan Desa dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa dan kekayaan desa di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber Pendapatan Desa:

Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, hasil usaha Badan Usaha Milik Desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota), hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Kekayaan Desa:

Kekayaan desa terdiri dari Tanah Kas Desa, Pasar Desa, Bangunan milik Desa, obyek-obyek rekreasi yang diurus Desa, pemandian umum yang diurus oleh Desa, hutan desa, perairan/pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa, tempat-tempat pemancingan di sungai, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, Jalan Desa, dan lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.

Besarnya penghasilan dari sumber pendapatan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Penggunaan penghasilan dari sumber pendapatan desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pengawasan dan pengurusan terhadap penggunaan dan Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaaan Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa dalam hal pengurusannya.

Tanah-tanah desa yang merupakan tanah kas desa, yang dikuasai oleh desa merupakan kekayaan desa, dilarang untuk melimpahkan kepada pihak lain kecuali, diperlukan proyek-proyek pembangunan yang ditetapkan oleh Peraturan Desa.

1. Sumber pendapatan Desa dan kekayaan desa berupa Tanah Kas Desa yang selama ini merupakan sumber penghasilan lansung bagi Kepala Desa dan perangkat desanya, ditetapkan menjadi sumber Pendapatan Desa yang pengurusannya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2. Sumber pendapatan Desa dan Kekayaan Desa berupa tanah kas desa yang statusnya berubah menjadi Kelurahan pengurusannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten yang peruntukannya bagi kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ditingkat kelurahan dengan memperhatikan keseimbangan antara Desa dan Kelurahan lainnya yang ada di daerah Kabupaten Sukamara.

(-)