For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2017 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2017Publication Date:7 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date07 Agustus 2017
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, serta posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyajian laporan keuangan daerah secara lengkap dan transparan.

(-)

(-)