Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat menyebabkan alih fungsi lahan dan penurunan daya dukung lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Manfaat RTH:** RTH memiliki fungsi ekologis utama serta fungsi tambahan seperti sosial, budaya, ekonomi, dan estetika. Manfaatnya mencakup manfaat langsung (keindahan, kenyamanan, sarana rekreasi, dll.) dan manfaat tidak langsung (persediaan air tanah, pengendali polusi, penyeimbang ekosistem).
2. **Jenis RTH:** Dibagi menjadi RTH publik (taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, RTH fungsi tertentu) dan RTH privat (pekarangan rumah, halaman perkantoran, RTH industri, RTH sosial budaya, RTH atap bangunan).
3. **Perencanaan RTH:** Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk RTH yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang, mencakup zonasi pemanfaatan RTH dan analisis kebutuhan RTH.
4. **Pelaksanaan Pengelolaan RTH:** Melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Peraturan ini mengatur secara rinci ketentuan penyediaan RTH untuk berbagai jenis RTH, termasuk standar minimal luas, KDH (Koefisien Dasar Hijau), dan jenis tanaman yang harus ada.
5. **Pemanfaatan RTH:** Pemanfaatan RTH memerlukan izin dari Bupati atau Kepala Desa, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Izin harus mencantumkan persyaratan pengendalian dan pelestarian RTH.
6. **Pengendalian RTH:** Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian RTH secara berkelanjutan, termasuk melalui mekanisme perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.
7. **Penebangan Pohon:** Penebangan pohon di RTH Publik memerlukan izin dari Bupati atau Kepala Desa, dengan pertimbangan teknis dan alasan yang jelas.