on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di Kalimantan Timur, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan.
Peraturan ini mengatur tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, dan memfasilitasi upaya rehabilitasi bagi pecandu. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, mengatur tempat rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana, kerjasama, partisipasi masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, pendanaan, dan pemberian penghargaan.