on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
Also known as: PMK 171/PMK.04/2020 · PMK No. 171/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ACFTA). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN dan Tiongkok, serta untuk mengakomodasi dinamika Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penelitian dan pengenaan Tarif Preferensi, termasuk mekanisme Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit untuk memastikan keabsahan SKA Form E dan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.