on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994)
Also known as: Keppres 3/1995 · Keppres No. 3 Tahun 1995 · Keppres Nomor 3 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan International Coffee Agreement, 1994, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 23 September 1994. Pengesahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Sidang International Coffee Organization di London pada bulan April 1994. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian kopi internasional yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian dari keputusan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.