For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perushaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar

Also known as: Perda Kota Tegal 4/2018 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2017Publication Date:13 Agustus 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perushaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date13 Agustus 2017
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Perkreditan Kecamatan Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 16), sepanjang mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD. BPR Bank Pasar.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD. BPR Bank Pasar). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan struktur permodalan PD. BPR Bank Pasar.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan PD. BPR Bank Pasar sesuai dengan ketetapan RUPS, meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas wilayah usaha dan pengembangan produk bank, serta memberikan kontribusi pada PAD.

Penyertaan modal dilaksanakan melalui penempatan modal dalam bentuk uang dan/atau barang yang bersumber dari APBD. Modal dasar PD. BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah), yang 100% merupakan bagian Pemerintah Daerah. Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp. 2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan kewajiban modal yang harus disetor hingga tahun 2020 sebesar Rp. 7.250.000.000,- (tujuh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PD. BPR Bank Pasar.

Pemerintah Daerah berhak menerima bukti setor modal dan deviden, sementara PD. BPR Bank Pasar wajib menyampaikan laporan kepada pemegang saham dan membuat Pakta Integritas pada saat pencairan penyertaan modal. Deviden yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah.

Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah. PD. BPR Bank Pasar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum PD. BPR Bank Pasar, penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)