Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014-2034 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya, memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah, serta meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya.
Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah pesisir yang terdiri atas sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan, sistem jaringan prasarana wilayah (jalan raya, transportasi laut, telekomunikasi, sumber daya air, listrik, lingkungan, perikanan, dan irigasi pertanian), dan minapolitan. Selain itu, peraturan ini mengatur rencana struktur ruang pulau-pulau kecil yang meliputi pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil secara terpadu, optimal, dan lestari berbasis pelestarian dan perlindungan lingkungan.
Peraturan ini juga menetapkan rencana pola ruang wilayah pesisir yang mencakup kawasan pemanfaatan umum (zona hutan, pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pelabuhan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman), kawasan konservasi (konservasi pesisir, konservasi maritim, konservasi perairan, sempadan pantai, dan rawan bencana), kawasan strategis nasional tertentu (instalasi militer dan situs warisan dunia), dan alur laut. Rencana pola ruang pulau-pulau kecil meliputi kawasan pemanfaatan umum (zona pariwisata) dan kawasan konservasi (zona konservasi pulau-pulau kecil).