on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Also known as: PMK 78/PMK.03/2016 · PMK No. 78/PMK.03/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal terdapat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar. STP PBB memuat denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Peraturan ini juga mengatur penerbitan STP PBB berdasarkan keputusan pembetulan atau pengurangan PBB, serta ketentuan mengenai pelunasan PBB terutang dalam jangka waktu tertentu.