For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Also known as: PMK 78/PMK.03/2016 · PMK No. 78/PMK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2016Publication Date:11 Mei 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Mei 2016
Publication Date11 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai penerbitan kembali SPPT atau SKP PBB berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014. 2. Ketentuan mengenai tidak dapat diajukannya keberatan terhadap SPPT atau SKP PBB yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal terdapat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar. STP PBB memuat denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Peraturan ini juga mengatur penerbitan STP PBB berdasarkan keputusan pembetulan atau pengurangan PBB, serta ketentuan mengenai pelunasan PBB terutang dalam jangka waktu tertentu.

(-)

1. Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.