on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
Also known as: Permenhub 18/2015 · Permenhub No. 18 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengharuskan pemegang izin usaha angkutan udara niaga menyampaikan laporan kinerja keuangan tahunan kepada Menteri Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang dapat digunakan pemerintah dalam pembinaan usaha angkutan udara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban badan usaha angkutan udara niaga untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, disertai laporan kinerja operasi dan data dukung terkait, kepada Menteri Perhubungan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. Laporan keuangan harus memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Penyajian laporan keuangan harus menggunakan mata uang sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Bahasa Indonesia.