For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Ganti Rugi Kerugian NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentSampit

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2003 nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana.
  2. Pembentukan dan pengelolaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  3. Tahapan dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis, penanganan krisis), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana dan prasarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  4. Peran serta masyarakat dan lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  5. Kerja sama antar daerah dalam penanggulangan bencana.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  7. Sumber dana penanggulangan bencana.
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  9. Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan analisis risiko bencana, perencanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi bencana, serta bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana.

(-)

(-)