Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan standar minimal pelayanan publik di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta memperoleh pelayanan yang berkualitas secara terencana, berkesinambungan, dan menyeluruh. Tujuan utama meliputi:
- Menegaskan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, memperoleh informasi, memberikan saran, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.