For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010 tentang STANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 8/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2010Publication Date:27 Mei 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date27 Mei 2010
Publication Date27 Mei 2010
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan standar minimal pelayanan publik di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta memperoleh pelayanan yang berkualitas secara terencana, berkesinambungan, dan menyeluruh. Tujuan utama meliputi: - Menegaskan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik. - Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. - Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, memperoleh informasi, memberikan saran, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.