For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 8/2021 · QANUN Kota Banda Aceh No. 8 Tahun 2021 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.378.971.730.417. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.374.271.730.417, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.378.971.730.417, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya. Terdapat defisit sebesar Rp. -4.700.000.000 yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.700.000.000.

(-)

(-)