Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai hak mutlak bayi, serta menindaklanjuti amanat Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif. Tujuannya adalah memberikan rasa nyaman dan aman pada bayi, menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan industri, serta mendorong pelaksanaan IMD.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban ibu untuk memberikan ASI Eksklusif kecuali ada indikasi medis, kewajiban tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD, larangan promosi susu formula bayi, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kota dalam mendukung program ASI Eksklusif (termasuk penyediaan tenaga konselor, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemilihan duta ASI), kewajiban keluarga dan masyarakat untuk mendukung program ASI Eksklusif, kewajiban dunia usaha dan industri untuk menyediakan bilik/ruang ASI, serta standar bilik/ruang ASI. Peraturan ini juga mengatur tentang informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai ASI Eksklusif dan IMD, serta koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak.